Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun

Ketentuan mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Editor: Vega Dhini
Instagram/kemnaker
Simulasi Manfaat JHT. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ketentuan mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia sebelum usia 56 tahun?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan peserta harus mencapai usia 56 tahun jika ingin mengambilnya.

Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca juga: Buruh Menolak! Minta Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun Dicabut, Kantor BPJS di Tangerang Bakal Digeruduk

Baca juga: Ahmad Mohon Pemerintah Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun?

Baca juga: Segera Cair! Cek Penerima BLT UMKM 600 Ribu Februari 2022, Klik eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Baca juga: Cek Bansos PBI-JK Bulan Februari 2022 & Syarat Mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Aturan pencairan JHT ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Batas usia pensiun dalam aturan tersebut, yakni pada usia 56 tahun.

Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini juga meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meninggalkan Indonesia.

Dengan demikian, artinya ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.

Lantas bagaimana jika usia peserta tidak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta terlebih dulu meninggal sebelum usia pensiun tersebut?

Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 8, peserta yang mengalami meninggal atau mengalami cacat total bisa menerima manfaaat JHT tanpa menunggu usia pensiun.

Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Bagi pegawai yang meninggal dunia, akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni Janda, Duda, Anak.

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua

2. Saudara kandung

3. Mertua, dan

4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Simulasi JHT

Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.

Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?

Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.

  • Berikut perhitungannya:

Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:

Berdasar Aturan Lama:

Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000

Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000

Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310

Total Manfaat = Rp15.800.316

Jika menggunakan aturan lama, yakni pada Permenaker No 19 Tahun 2015, total manfaat yang diperoleh Koko yakni sebesar Rp15.800.316.

Namun jika menggunakan aturan yang baru, yakni Permenaker No 2 Tahun 2022, maka Koko akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar hingga lebih dari Rp66 juta.

Koko terkena PHK di usia 30 tahun dan dana JHT-nya baru bisa diambil 26 tahun kemudian.

Perhitungannya, manfaat JHT sebesar Rp15.800.316 tadi, dikalikan 5,7% pengembangan selama 26 tahun, sehingga total manfaatnya sebesar Rp 66.775.213.

Jumlah dana tersebut akan didapat Koko dengan tanpa membayar usia lanjutan setelah terkena PHK.

(Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved