Minyak Goreng Langka, Gudang Retail Modern Ketahuan Lakukan Penimbunan

Gudang minimarket di Pringsewu, Lampung disinyalir menjadi tempat penyimpanan minyak.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
DPRD Pringsewu menyidak gudang ritel dan mendapati minyak goreng tertumpuk. Sementara di galeri kosong. 

Minimarket Bantah Menimbun

Di sisi lain, Area Manager Indomaret Pringsewu Ahmad menampik disebut telah melakukan penimbunan minyak goreng.

Menurut dia, minyak yang didapati tersebut merupakan persediaan untuk penjualan ayam goreng.

Dia menyatakan tidak benar bila minimarketnya disebut menimbun minyak goreng.

"Itu untuk persediaan satu bulan," ujarnya ketika menghubungi Tribunlampung.co.id, Senin petang.

Baca juga: Ada Operasi Pasar, Emak-emak Sangat Antusias, Sampai Ada yang Tidak Kebagian Minyak Goreng

Polisi Bentuk Tim Khusus

Buntut ditemukannya penimbunan minyak goreng oleh DPRD dan Sat Pol PP Pringsewu, Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu membentuk tim pengawasan minyak goreng satu harga.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan tidak akan segan menindak tegas para pihak yang bermain dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi.

Menurutnya, para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.

"Tentunya para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas.

Tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Permasalahan Minyak Goreng, Ternyata Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying

Sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Rio, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketentuan itu, menurut dia, sesuai pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukumannya lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved