Kisah di Balik Sopir Bunuh Majikan, Dendam karena Sering Diajak Berhubungan Badan Sesama Jenis
Kisah di Balik Sopir Bantai Majikan, Dendam karena Sering Diajak Berhubungan Badan Sesama Jenis
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, serorang pengusaha di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B, ditemukan tewas di garasi mobil di Jalan dr Soetomo, Kelurahan, Payaman, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Korban tewas dengan kondisi luka tusuk di sekujur tubuh.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial YS yang hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.
Baca juga: Terungkap Wanita Dalang Pembunuhan Vicky di TPU Kober, Ada Motif Cinta Segitiga
Kemudian, oleh saksi penemuan itu dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan datang ke lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban yakni berinisial MYS (28), warga Kota Malang.
MYS ditangkap di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 23.11 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan"
