Kisah Pilu TKI asal NTT: Tak Digaji dan Disiksa Selama 9 Tahun, Majikan Lolos dari Jerat Hukum

Kisah pilu dialami DN. DN adalah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, NTT

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi via Sripoku
Ilustrasi penganiayaan, KDRT, kekerasan terhadap perempuan 

TRIBUNBANTEN.COM - Kisah pilu dialami DN.

DN adalah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama sembilan tahun, DN telah bekerja di Malaysia.

Namun, selama bekerja di sana, DN mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan.

Baca juga: Jauh-jauh Terbang dari NTT, Pemuda ini Ingin Belajar Politik ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Berdasarkan keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

DN telah mengalami kerja paksa tanpa mendapatkan bayaran gaji selama 9 tahun lebih.

Selain itu, DN telah mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Selain bekerja di rumah DB, DN juga dipekerjakan di bengkel mobil milik DB.

Akhirnya, DN melarikan diri dari rumah sang majikan pada akhir Oktober 2020.

DN merasa tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

KBRI Kuala Lumpur menjelaskan, berdasarkan laporan dari DN, majikannya telah ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Baca juga: 4.838 Warga Kepulauan Selayar Mengungsi di 34 Titik Pengungsian usai Gempa M 7,4 di NTT

Sementara, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dikejutkan dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia yang membebaskan seorang majikan berinisial DB dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik. DB merupakan majikan

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun,” jelas Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Hermono.

KBRI Kuala Lumpur sendiri telah meminta Jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved