Kisah Pilu TKI asal NTT: Tak Digaji dan Disiksa Selama 9 Tahun, Majikan Lolos dari Jerat Hukum
Kisah pilu dialami DN. DN adalah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, NTT
Melalui pengacaranya, majikan DN pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar.
Namun, tawaran tersebut ditolak DN dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan sang majikan.
Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DN di peradilan perdata.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” tegas Hermono.
Baca juga: Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 2 TKI Hongkong
Malaysia sedang menjadi sorotan internasional soal praktik kerja paksa KBRI Kuala Lumpur menyatakan, kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh PMI, tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur.
Hermono menambahkan bahwa Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.
Beberapa perusahaan Malaysia bahkan dikenai sanksi ekspor ke Amerika Serikat (AS) akibat tuduhan kerja paksa ini.
Sesuai catatan KBRI Kuala Lumpur, selama 2021 KBRI telah berhasil mengembalikan hak gaji PMI sejumlah 2.166.890,63 Ringgit Malaysia atau lebih dari Rp7 miliar milik 206 PMI sektor rumah tangga.
Sementara, pada 2022, ada gaji 16 PMI yang berhasil diselamatkan, yakni mencapai RM 337.270 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,1 miliar.
Data ini belum termasuk penyelesaian kasus gaji oleh Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia di Malaysia.
Hermono meyakini sebenarnya masih banyak PMI di Malaysia yang menjadi korban kerja paksa.
Tapi, dia menyadari, masalahnya tidak semua PMI dapat melaporkan ke Kedutaan dengan berbagai alasan, seperti tidak diizinkan berkomunikasi dan ancaman ditangkap aparat karena tidak memiliki visa kerja yang sah.
“Praktik kerja paksa sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Hermono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI Asal Kupang Jadi Korban Kerja Paksa Tanpa Digaji Selama 9 Tahun di Malaysia, Sang Majikan Diputus Bebas"