Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Nurhayati, warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
istimewa
Ilustrasi korupsi

Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.

Ayat 2:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 3:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 4:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar.

Baca juga: Nekat Buka Pintu Darurat, Oknum Kepala Desa Bikin Geger Semua Penumpang, Pesawat Lalu Alami Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, beredar video pengakuan Nurhayati berdurasi 2 menit 51 detik itu. Di video itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum dan merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.

Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Baca juga: Ratusan Calon Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Belum Dilantik

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved