Ratusan Calon Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Belum Dilantik

Pelantikan 206 kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Banten belum dapat dilakukan.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pelantikan 206 kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Banten belum dapat dilakukan.

Pelantikan ratusan kepala desa itu tertunda karena masih ada gugatan perolehan hasil Pilkades serentak di Pandeglang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan.

Baca juga: Peserta Pilkades dari 5 Desa di Pandeglang Gugat Hasil Perolehan Suara, DPMPD Buat Syarat Ini

Untuk di dua kabupaten lainnya di wilayah Banten, yaitu Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang, pelantikan kepala desa telah lebih dulu dilakukan.

Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan bupati Pandeglang untuk pelantikan kepala desa.

Dia mengupayakan agar pelantikan kepala desa dilaksanakan di alun-alun Pandeglang.

"Paling nanti kita buat undangan terbatas saja saat pelantikan," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/11/2021).

Terkait tanggal pelantikan, Doni belum bisa menyampaikan secara gamblang.

Jika pada saat hari pelaksanaan pelantikan tiba, kepala desa terpilih meninggal dunia, maka kata dia, akan ditunjuk penanggungjawab sementara (PJS) dari pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan masing-masing.

Bagi para kepala desa yang menang di Pilkades, dia mengimbau tetap merangkul yang kalah.

Selain itu, dia berpesan jangan melakukan euforia berlebihan, cukup mengadakan syukuran di rumah saja.

"Yang menang harus merangkul yang kalah dan jangan singgung perasaan orang yang kalah," ujarnya

Baca juga: Viral Kertas Suara Pilkades di Serang Ditempeli Foto Artis Korea, Ini Kata Camat Petir

Bagi kepala desa terpilih, kata dia, harus tetap melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Jika tidak ikuti bimtek, maka surat keputusan (SK) akan ditahan.

"Nantikan gabakalan bisa melakukan pencairan dana kalau dana SK ditahan," paparnya.

Terakhir, dia menambahkan jepada kepala desa terpilih agar dana desa jangan diselewengkan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved