Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Nurhayati, warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
istimewa
Ilustrasi korupsi

TRIBUNBANTEN.COM - Nurhayati, warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020.

Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Nurhayati ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, sang kades.

Baca juga: Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 & Masa Jabatan Kepala Desa hingga Sekretaris Desa

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan upaya penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Citemu sudah sesuai prosedur.

Nurhayati juga pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Citemu, Supriyadi.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Baca juga: Teror Kolor Ijo Meresahkan Warga Waringinkurung, Kepala Desa Sukabares: Korbannya Sudah banyak

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun malah diserahkan ke Supriyadi.

Oleh Supriyadi, anggaran kegiatan diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.

Ayat 2:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 3:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 4:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar.

Baca juga: Nekat Buka Pintu Darurat, Oknum Kepala Desa Bikin Geger Semua Penumpang, Pesawat Lalu Alami Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, beredar video pengakuan Nurhayati berdurasi 2 menit 51 detik itu. Di video itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum dan merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.

Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Baca juga: Ratusan Calon Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Belum Dilantik

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Video pengakuan Nurhayati pun viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, video itu mendapat 1600 tanggapan, 970 komentar, dan 1396 kali dibagikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENJELASAN Kenapa Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Citemu di Cirebon Malah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved