Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Digunakan untuk Syarat Layanan Publik Ini

Selain untuk jual beli tanah, kartu BPJS juga digunakan sebagai syarat dalam beberapa sektor layanan publik lainnya. Simak daftarnya

Editor: Anisa Nurhaliza
dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menggelar kegiatan evaluasi kader JKN, Senin (2/8/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan digunakan sebagai syarat jual beli tanah atau rumah mulai 1 Maret 2022.

Namun, selain untuk jual beli tanah, kartu BPJS juga digunakan sebagai syarat dalam beberapa sektor layanan publik lainnya.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Secara umum, isi dari Inpres tersebut ialah instruksi untuk berbagai lembaga atau kementrian hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret, Juga Bikin SIM-STNK

Ketentuan mengenai kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah terdapat pada diktum kedua nomor 16.

Kemudian, Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk permohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Ia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN.

Baca juga: Klaim Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa, Ini Cara, Syarat Pengajuan, dan Jumlahnya

Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat untuk calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu (20/2/2022).

Ia juga memberikan instruksi yang sama pada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved