Setelah 7 Bulan Terjadi Pencurian Motor dan Ponsel, Pria ini Ditangkap di Gubuk Tengah Sawah
Dia membawa motor karena kuncinya masih tergantung dan ponselnya sedang di-charge di ruang tamu.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polisi menangkap U di gubuk yang berada di tengah sawah, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 09.30.
Pria berusia 38 itu ditangkap polisi atas kasus pencurian satu sepeda motor dan smartphone berikut charger-nya yang terjadi tujuh bulan lalu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 02.45.
Baca juga: Tim Serigala Ungkap Beberapa Kasus Pencurian Sepeda Motor, Empat Orang Jadi Tersangka
"Korban berinisial N (38)," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, U masuk ke rumah N melalui jendela ruang tamu dengan cara mencongkel.
U lalu mengambil sepeda motor dan ponsel yang berada di ruang tamu.
Dia membawa motor karena kuncinya masih tergantung dan ponselnya sedang di-charge di ruang tamu.
U kemudian keluar rumah N melalui pintu utama.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 10 juta.
Baca juga: Melawan saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tangerang Tewas Tertembak, Satu Polisi Luka-luka
Polisi menyita barang bukti berupa STNK, ponsel, dua kunci letter Y dan anak kuncinya, obeng, pahat, gunting potong, dan satu tas.
Atas perbuatannya, U dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan.