3+1 Masih Jadi Senjata Utama Pemasyarakatan PASTI, Terungkap dalam Rakernispas Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten juga telah menggali potensi pegawai, khususnya petugas pengamanan di lapas dan rutan.
Pelaksanaan tusi Pemasyarakatan yang berorientasi pada 3+1 menjadi komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Banten untuk memenuhi dan mengimplemetasikan target kinerja secara optimal.
Selama dua bulan memimpin Kanwil Kemenkumham, Tejo sudah memulai sejumlah program sebagai upaya pembenahan jajaran Pemasyarakatan.
Upaya itu di antaranya pemindahan 55 narapidana berkategori risiko tinggi yang berada di lapas dan rutan di Banten ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada 26 Januari 2022.
Sebagian besar narapidana itu adalah kasus narkoba.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lantik 10 Pejabat Baru di Lapas Tangerang
Selain itu, juga Program Penggalian Potensi Pegawai yang dilakukan di Satker Pemasyarakatan.
Program ini diharapkan mampu menjadi solusi dan menghasilkan outcome berupa penempatan pegawai yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, termasuk dilakukannya mutasi.
Penempatan itu bukan didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, tetapi pada hasil penilaian Penggalian Potensi yang dilaluinya.
Tejo berharap Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten 2022 ini bisa mengakselerasi kinerja.
“Juga sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang makin kompleks serta menghasilkan output dan outcome terbaik dalam rangka suksesnya pemenuhan target kinerja Kemennkumham,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dirjen-pemasyarakatan-kemenkumham-reynhard-silitonga.jpg)