BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Demo di Depan Kanwil BPJS TK Banten, Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
REAKING NEWS: Ratusan Buruh Demo di Depan Kanwil BPJS TK Banten, Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Ratusan buruh dari Kabupaten Serang mendatangi Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, di Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Rabu (23/2/2022) pukul 14.09 WIB.
Pantauan TribunBanten.com di lokasi, para buruh mengibarkan bendera Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), yang berwarna putih dan biru.
Lalu lintas jalan dari lampu merah Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Ahmad Yani pun dialihkan polisi.
Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang: Kami Menuntut Hak!
Puluhan mobil polisi dan water canon disiapkan di setiap bahu jalan, di sekitar Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten.
Ketua PUK KSPN Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang Eli Rahmat mengatakan, tuntutan para buruh dalam demo ini, adalah menuntut pihak BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan seperti semula aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami menununtut Kemnaker cabut aturan JHT yang bisa diambil dengan usia 56 tahun," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di lokasi, Rabu (23/2/2022).
Eli ingin, peraturan tersebut dicabut dan dikembalikan seperti peraturan semula.
"Balikin ke peraturan semula saja kita pinginnya," paparnya.
Dulu, kata Eli, satu bulan resign, JHT bisa diambil dan dicairkan.
Baca juga: Kisah Sedih Buruh Tangerang: Baru Di-PHK, Bingung Syarat Pencairan JHT
Namun, para buruh terancam JHT-nya tidak cair akibat peraturan baru tersebut.
"Dulu resign kerja 1 bulan, JHT bisa dicairkan, kami dari semua serikat buruh di Kabupaten Serang tuntut itu," ujarnya.
Para buruh itu tergabung dari beberapa perusahaan di antaranya buruh dari Nikomas, PBI, Legel Mes dan pluncong dan masuk dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang (KSPN).