Santriwati di Tegal Dicabuli Guru Ngajinya di Pesantren, Alasannya karena Sayang

Seorang santriwati dicabuli oleh oknum guru ngaji di pesantren tempatnya menuntut ilmu.

Editor: Anisa Nurhaliza
(Tribun Jateng/Desta Leila Kartika)
W dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, berbarengan dengan tersangka lain, yakni Munasik (peci hitam), yang telah mencabuli lebih dari satu santriwatinya, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang santriwati dicabuli oleh oknum guru ngaji di pesantren tempatnya menuntut ilmu.

Peristiwa tersebut terungkap saat sang ayah hendak menjenguk anaknya di salah satu Pondok Pesantren daerah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Guru ngaji di pesantren yang bernama Munasik (53) berkata pada sang ayah bahwa anaknya sempat bertengkar dengan santriwati lain.

Sang ayah pun berniat mengajak anaknya pulang ke rumah terlebih dahulu.

Baca juga: 7 Predator Anak di Tangerang Ditangkap, Salah Satunya Guru Ngaji Privat

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2021, saat sang anak hendak masuk ke dalam mobil, teman-teman lainnya datang menghampiri.

Saat itu juga, mereka langsung memeluk erat anak tersebut.

Sang ayah pun curiga dengan sikap teman-teman anaknya, ia khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh sang anak.

Kemudian sang ayah berinisiatif untuk membawa anaknya ke ustaz untuk diobati secara alternatif.

Sang ustaz pun meminta santriwati itu untuk menceritakan semuanya secara jujur.

Dan akhirnya, remaja 16 tahun itu menceritakan semua kejadian yang ia alami.

Anak tersebut mengaku bahwa dirinya telah dicabuli Munasik, guru mengaji di pesantren tersebut.

Baca juga: Modus Guru Agama di Tangerang Cabuli Murid: Korban Diajak Ritual Agar Sakti

Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang. Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.

Baca juga: Modus Pencabulan Dua Anak di Baubau, Diiming-iming Beli Pentol Malah Dibelokkan ke Hutan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved