Seluruh OPD Diminta Bersinergi, Pemkab Serang Targetkan Raih Kembali Penghargaan Peduli HAM
Sinergi dibutuhkan dalam pelaksanaan program-program untuk pencapaian penilaiannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Pada 2020, Kabupaten Serang meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli hak asasi manusia (HAM) dengan penilaian baik.
Pada tahun ini, Pemkab Serang menargetkan kembali meraih penghargaan itu dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan Kemenkumham Banten meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi.
Sinergi dibutuhkan dalam pelaksanaan program-program untuk pencapaian penilaiannya.
Baca juga: Raperda Desa Wisata dan Pendanaan Pendidikan Pesantren Prakarsa DPRD Didukung Pemkab Serang
Nanang akan mengumpulkan OPD dibantu Bagian Hukum untuk mengisi formulir dalam melengkapi dokumen-dokumen penilaian.
“Mudah-mudahan mendapatkan penghargaan Peduli HAM seperti pada 2020,” ujar Nanang seusai memberikan sambutan pada Rakor Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aula Tb Suwandi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Nanang, penilaian kabupaten dan kota Peduli HAM sudah dimulai.
Hal itu menjadi motivasi bagi Kabupaten Serang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kemenkumham yang akan melakukan penilaian.
“HAM ini kan luas, baik bidang kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan dasar. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya dari Pemkab Serang,” katanya.
Baca juga: Pemkab Serang Berkomitmen Menerapkan Satu Data yang Dirilis BPS, Diskominfosatik Jadi Koordinator
Menurut Nanang, penilaian dari Kanwil Kemenkumham merupakan tantangan bagi Pemkab Serang.
Apalagi, di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, pada dasarnya pelayanan dasar kepada masyarakat sudah baik.
Nanang mencontohkan program pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan rutilahu yang sudah dilaksanakan.
"Insyaallah Kabupaten Serang akan mendapatkan penghargaan kembali, tentunya dengan cara menyinergikan semua program-program dari OPD terkait,” ucap Nanang.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Andi Taletting Langi, mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi untuk mendorong supaya kabupaten dan kota menyampaikan data.
Hal itu meneruskan kebijakan dari pusat terkait Permenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang Penilaian Kabupaten/Kota terhadap Peduli HAM.
Baca juga: Belajar ke Kabupaten Serang, Diskominfosatik Kabupaten Bekasi: Ternyata Satu Langkah Lebih Maju
“Jadi kita tahu di Provinsi Banten, dari delapan kabupaten/kota tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Menkum dan HAM sebagai kabupaten kota yang peduli Hak Asasi Manusia,” katanya.
Pada 2021 penilaian Peduli HAM di kota dan kabupaten ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Andi menyebut ada perubahan indikator dari 83 menjadi 120 item sesuai Permenkum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021.
“Itu ada 7-10 kriteria. Yang jelas itu menyangkut banyak hak masyarakat di situ, di antaranya tentang pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan yang sehat, ketenagakerjaan dan sebagainya,’” ucapnya.
Penilaian dimulai pada saat ini hingga September 2022.
Penyerahan penghargaan akan diumumkan pada 20 Desember 2022 bertepatan dengan hari HAM se-Dunia.
Hal yang bisa menggugurkan penghargaan kabupaten kota Peduli HAM jika di suatu daerah terjadi permasalahan hak asasi manusia, yang kemudian tidak direspons pemerintah daerah.
“Penghargaan Peduli HAM meski diraih itu akan digugurkan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/apat-koordinasi-kabupatenkota-peduli-ham.jpg)