Ratusan Developer Perumahan di Pandeglang Belum Serahkan Fasos-Fasum, DPKPP Sentil Pengusaha Nakal

Dari total 249 developer perumahan yang ada di Pandeglang, baru 18 persen atau 38 developer  yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
FASUM-FASUS : Dari total 249 developer perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang, baru 18 persen atau 38 developer  yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dari total 249 developer perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang, baru 18 persen atau 38 developer  yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum).

Demikian itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni. 

"Sampai hari ini, DPKPP Pandeglang baru menerima 38 Fasos-Fasum dari total 249 pengembangan perumahan yang ada di Pandeglang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025). 

Roni mengatakan, developer yang belum menyerahkan Fasos-Fasum masih tersisa 80 persen dari 211 developer yang sudah mendapatkan izin site plan. 

"211 itu sudah keluar izin site plan nya, cuma mereka belum menyerahkan Fasos-Fasum nya kepada kami," katanya. 

Baca juga: Pemkab Pandeglang Gelar Rakor Bersama Para SPPG, Percepat Penyaluran Program MBG

Menurut Roni, pihak developer sangat penting menyerah Fasos-Fasum kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkab Pandeglang

Sehingga, peran Pemda nantinya dapat membantu pemeliharaan Fasos-Fasum yang ada di perumahan tersebut. 

"Karena kenapa? Karena masyarakat yang tinggal di sana kan warga Pandeglang, jadi kalau ada yang rusak, siapa nanti yang bertanggung jawab. Tapi, kalau Fasos-Fasum nya diserahkan kepada Pemda, maka akan dapat dibantu pemeliharaan nya," ujarnya. 

Lanjut, Roni mengungkapkan, Fasos-Fasum yang wajib disediakan oleh developer meliputi, ruang terbuka hijau, akses jalan, drainase, air bersih, tempat ibadah, olahraga, TPU dan lain sebagainya. 

Roni mengakui, bahwa aturan penegasan untuk developer yang melanggar baru sebatas Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak spesifik mengatur jenis pelanggarannya.

"Kita cuma Perbup, makanya tegurannya cuma sanksi teguran administrasi saja sementara ini. Tapi kalau ada Perda misalnya, bagi developer yang tidak menyerahkan, maka perusahan tersebut akan dicabut," terangnya. 

Roni menghimbau, kepada para developer untuk segera menyerahkan Fasos-Fasum nya kepada DPKPP Pandeglang

"Kalau ini tidak diuruskan, maka akan menjadi masalah bagi kami ke depannya. Dan bisa beban juga nantinya," tandasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved