PMI Asal Serang Terancam Hukuman Mati

Kronologi TKW Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai, Dituduh Bakar Rumah sampai Majikannya Tewas

Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terancam hukuman mati. Muninggar bertempat tinggal di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terancam hukuman mati.

Muninggar bertempat tinggal di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Muninggar terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan
majikannya meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab.

Ispak, suami Muninggar, mengatakan insiden itu terjadi pada Desember 2021.

Insiden kebakaran itu bermula pada saat Muninggar sedang membakar bukur atau pewangi ruangan.

"Awal memang itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana," katanya saat ditemui dikediamannya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kisah Pilu TKI asal NTT: Tak Digaji dan Disiksa Selama 9 Tahun, Majikan Lolos dari Jerat Hukum

Setelah membakar bukur, kata dia, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.

Lalu, menurut dia, Muninggar meninggalkan bukur yang sedang dibakar di dalam kamar.

Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei sehingga menyebabkan kebakaran.

Di dalam kamar, ada anggota keluarga yakni majikan perempuannya yang sedang sakit.

"Karena ditinggal ke dapur oleh istri saya, ada sekitar 2 jam ditinggal, katanya dia lupa karena mengerjakan pekerjaan lain," kata dia.

Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar lantaran kondisinya yang sedang sakit hingga meninggal dunia diduga karena menghirup asap tebal.

"Pas kejadian kebakaran majikan tersebut juga sempat dibahwa buat pengangan awal tapi sudah tidak tertolong, karena memang lagi sakit," katanya.

Baca juga: TKI di Singapura Buat dan Sebar Video Vulgar Majikannya, Direkam saat di Kamar Mandi

Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.

Bahkan pihak keluarga, kata Ispak, tidak mengetahui bahwa istrinya telah melakukan persidangan hingga dua kali.

"Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah Qodaruallah, jadi engga akan dilaporakan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan," katanya.

Namun, pada Februari 2022 ini pria 46 tahun ini mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.

Dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 2 TKI Hongkong

Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.

Ia pun mengatakan bahwa merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan diawal. Bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.

"Istri saya sudah menangis saja di sana pas ngasih kabar, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari kami," katanya penuh harapan.

Maka dalam hal ini pihak keluarga berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat dapat membantu agar istrinya tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati.

Video Editor: Rizki Asdiarman

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved