Tampang Ayah di Tegal yang Tega Cabuli Anak Laki-laki Kandungnya
Pria bernama Waryadi, warga Kecamatan Warureja, Tegal, Jawa Tengah, ditangkap lantaran melakukan tindak asusila.
TRIBUNBANTEN.COM - Pria bernama Waryadi, warga Kecamatan Warureja, Tegal, Jawa Tengah, ditangkap lantaran melakukan tindak asusila.
Ia mencabuli AA, anak kandungnya sendiri yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Aksi bejat itu dilakukannya sejak tahun 2018 di mana sang anak berusia 17 tahun, hingga kini berusia 21 tahun.
Baca juga: Santriwati di Tegal Dicabuli Guru Ngajinya di Pesantren, Alasannya karena Sayang
Dilansir TribunJateng, Selasa (22/2/2022), pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatan bejatnya.
Namun ia justru menyalahkan sang istri yang disebut kerap menolak ketika diajak berhubungan seksual.
Meski menjawab tak tahu ketika ditanya soal orientasi seksualnya, Waryadi mengaku pernah meminta berhubungan dengan istri melalui dubur.
Menurut Waryadi, perbuatan pada AA sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.
Ia mengancam sang anak dengan senjata tajam dan akan menggunakan kekerasan jika keinginannya ditolak.
"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau," kata Waryadi.
"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan kesiapapun mengenai kejadian itu."
Ketika ditanya alasan melakukan pada anak kandung sendiri, Waryadi mengaku tak punya pilihan lantaran tak memiliki uang cukup untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau 'jajan' diluar tapi tidak punya uang," ujar Waryadi.
Baca juga: Modus Pencabulan Dua Anak di Baubau, Diiming-iming Beli Pentol Malah Dibelokkan ke Hutan
Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, korban sempat enggan tinggal di rumahnya.
Diperkirakan bahwa korban mengalami ketakutan lantaran ancaman sang ayah hingga tak bisa melakukan perlawanan.
"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah. Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan," ujar I Dewa Gede Ditya.
"Tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022."
Kronologi Terungkapnya Kasus
Sementara itu, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, menuturkan kronologi kasus tersebut akhirnya terkuak.
Lantaran sudah menjadi pemuas nafsu sang ayah sejak tahun 2018 hingga Januari 2022, korban akhirnya berani buka suara.
Ia saat itu terlibat pertengkaran dengan Waryadi di rumah pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Kakak korban kemudian menanyakan permasalahan yang terjadi dan terkejut ketika tahu aksi bejat ayahnya.
Baca juga: Modus Guru Agama di Tangerang Cabuli Murid: Korban Diajak Ritual Agar Sakti
Bersama ibunya, kakak korban melaporkan ayahnya sendiri ke Satreskrim Polres Tegal pada Kamis (17/2/2022).
"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," kata Didi pada Tribunjateng, Selasa (22/2/2022).
Untuk mengatasi trauma korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak.
Selain adanya dampak psikologis, dikhawatirkan juga pencabulan yang dialami bisa menimbulkan dorongan perilaku menyimpang pada sang anak.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa," terang Didi.
"Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama."(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sesama Jenis di Tegal, Beralasan Tak Punya Uang Sewa PSK