Ketok Pintu Tengah Malam Sambil Bawa Keris, Paman Tikam Keponakan hingga Tewas di Balaraja
JSR (31), warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Tangerang membuat geger warga.
TRIBUNBANTEN.COM - JSR (31), warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Tangerang membuat geger warga.
Hal ini setelah pada Jumat (25/2/2022) dinihari, JSR mendobrak pintu rumah SMS (29) dan istrinya.
JSR membawa sebilah pisau berbentuk keris ada di genggamanya.
Setelah berhasil mendobrak pintu rumah, sang paman mengejar keponakannya, SMS dan istri, di kamarnya.
"Pintu rumah korban didobrak, lalu korban dan istri sempat keluar dari kamar mereka. Melihat pelaku yang membawa pisau, korban dan istri langsung bersembunyi ke dalam kamar," beber Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, saat dikonfirmasi.
Baca juga: H-2 Dibatalkan Sang Pria, Wanita di Bali Gelar Pernikahan Tanpa Suami, Tegaskan Tak Diganti Keris
Sempat terjadi aksi saling dorong pintu kamar antara sang paman serta keponakan dan istri yang berada di dalam kamar.
Nahas, kekuatan suami istri itu tidak mampu menghalau dorongan tangan dari sang paman hingga akhirnya keduanya terjatuh.
"Korban dan istrinya jatuh, melihat hal itu, pelaku langsung menusukan senjata tajam yang dia bawa ke dada korban," jelas Jarot.
"Ditusuk dibagian kanan dan juga tangan sebelah kiri," tambah dia
Melihat korban yang terkapar, pelaku langsung pergi dari rumah.
Istri korban pun langsung memanggil para tetangga untuk meminta tolong.
Pelaku sudah diamankan di hari yang sama dan penangkapan dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jarot menjelaskan, dari pemeriksaan, diduga pelaku JSR sudah merencanakan pembunuhan keponakannya ini.
Baca juga: Pengikut Aliran Hakekok Diajak Mandi Bugil Untuk Hapus Dosa, Pemimpinnya Simpan Kondom dan Keris
Sang paman sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut dari rumahnay di Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari pemeriksaan, diketahui kasus pembunuhan paman kepada keponakannya ini bermotif sakit hati.
Pelaku JSR tidak terima kerap ditagih utang oleh keponakannya, SMS. Kesal sering ditagih utang, JSR nekat menghabisi nyawa keponakannya.
"Karena sakit hati, pelaku punya utang dengan ibu korban sebesar Rp 10 juta, lalu sering ditagih oleh korban," jelas Jarot saat dikonfirmasi.
Pelaku JSR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Balaraja.
JSR dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
JSR terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tamu Tak Diundang Datang Dini Hari, Ternyata Sang Paman Bawa Keris Maut untuk Keponakan


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											