PMI Asal Serang Terancam Hukuman Mati

Muninggar, TKI Asal Serang Diupayakan Kembali Dipulangkan, Disnakertras: Tak Ada Hukuman Mati!

Muninggar, TKI Asal Serang Diupayakan Kembali Dipulangkan, Disnakertras: Tak Ada Hukuman Mati!

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ispak, menunjukkan foto istrinya, Muninggar, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang masih lakukan upaya agar Muninggar, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dapat kembali dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Konsultan Jendral Republik Indonesia (KJRI) agar dapat membantu kasus tersebut.

"Informasi trakhir yang saya dapatkan dari KJRI, sodari Muninggar ini memang sudah dilakukan sidang selama dua kali," katanya saat diruang kerjanya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati

Dan di sidang kedua, lanjutnya, Muninggar dilayangkan dengan kurungan penjara 2 bulan serta denda sekitar 200 ribu dirham atau setara 800 juta.

Terkait ancaman hukuman mati, pihaknya membantah akan hal tersebut.

"Terkait hukuman mati itu hoaks, informasi dari KJRI itu bahwa tidak ada hukuman mati, hanya saja memang kurungan penjara 2 bulan dan denda 200 ribu dirham tadi," katanya.

Ia mengatakan, di Dubai sudah dilakukan pendampingan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Pihaknya mengaku sudah mencoba, dan mengupayakan agar warganya dapat kembali dipulangkan ke Indonesia.

"Syukur-syukur bisa dipulangkan kembali ke Indonesia, dan dengan tanpa ada masalah di sana (Dubai)," ujarnya.

Karena, menurutnya, kasus ini kejadian yang tidak disengaja oleh Muninggar.

Ia juga mengatakan bahwa, sodari Muninggar ini melakukan pemberangkatan ke Dubai memang melalui non prosedur.

Karena, Permenaker 255 terkait moratorium itu belum dicabut, maka yang pergi ke timur tengah masih dilarang untuk non formal.

"Kecuali yang formal, itupun melalui sistem satu kanal yakni di Kementrian langsung," katanya.

Bahkan, saat ini pihaknya pun masih menunggu informasi lanjutan dari pusat, agar terus mengetahui perkembangannya.

Baca juga: Muninggar Pekerja Asal Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai, Berawal dari Bakar Pewangi Ruangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved