Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Pasal Berlapis & Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Editor:
Amanda Putri Kirana
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Binomo, Indra Kenz Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
