GERAM Indra Kenz Tak Jadi Tersagka, Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri Hari Ini

Korban aplikasi trading Binomo akan menggelar demo di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

HO/Tribun Medan
Indra Kenz 

TRIBUNBANTEN.COM - Korban aplikasi trading Binomo akan menggelar demo di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Kuasa hukum para korban, Finsensius mengatakan kliennya akan menuntut perbuatan yang dilakukan Crazy Rich Medan, Indra Kenz

Rencananya kata Finsen, aksi unjuk rasa akan digelar di luar gedung Mabes Polri di Jalan Raden Patah 1, Kebayoran Baru pukul 13.00 WIB.

"Hari ini jadi (aksi). Kemungkinan di luar gedung," ujarnya dihubungi Senin (21/2/2022).

Aksi unjuk rasa digelar lantaran Indra Kenz belum juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan.

Baca juga: Buntut Dugaan Penipuan Indra Kenz, Bareskrim Polri Kejar Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo

Apalagi, Indra Kenz mangkir pada Jumat (18/2/2022) lalu karena ke Turki sehingga proses hukum dianggap tersendat.

"Oleh karena itu korban binomo akan melakukan aksi demo damai untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," tertulis dalam undangan aksi. 

 
Indra Kenz, pengusaha yang dijuluki Sultan Medan dan Crazy Rich Medan karena kekayaannya, kini terancam menjadi tersangka kasus aplikasi Binomo yang disinyalir kuat merupakan aplikasi judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada Senin (14/2/2022) pihak Dittipideksus akan melalukan gelar perkara kasus binomo.

Sampai saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari Dittipideksus akan meningkatkan statusnya apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Menindak Kasus Penipuan Berkedok Skema Binary Option Selain Binomo: Merugikan!

Maka kata Dedi tidak menutup kemungkinan kasus dugaan judi online aplikasi Binomo yang saat ini masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Apabila kasusnya naik ke penyidikan, maka kepolisian akan menetapkan status tersangka dan pidananya.

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved