PMI Asal Serang Terancam Hukuman Mati
TKI Asal Kabupaten Serang yang Tersandung Kasus Kebakaran di Dubai Diberangkatkan Secara Ilegal
TKI Asal Kabupaten Serang yang Tersandung Kasus Kebakaran di Dubai Diberangkatkan Secara Ilegal
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Muninggar yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab Saudi ternyata berangkat secara ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang.
Ugun mengatakan, Muninggar menjadi tenaga kerja ilegal karena baru berangkat di tanggal 1 September 2021 silam.
"Saya mendapatkan visanya itu dalam keterangnya visa turis itu berangkat pada 1 September 2021 berarti ini masih baru," katanya saat diruang kerjanya kepada TribunBanten.com, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Muninggar, TKI Asal Serang Diupayakan Kembali Dipulangkan, Disnakertras: Tak Ada Hukuman Mati!
Hal ini menurutnya, di luar prosedural yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah.
Karena dalam aturan Permenaker 255, terkait moratorium itu belum dicabut, maka yang pergi ke Timur Tengah masih dilarang untuk non formal.
Ugun menambahkan, pihaknya pertama kali mengetahui kejadian yang menimpa Muninggar dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten.
Pihak SBMI mengabarkan ada TKI yang tersandung kasus kebakaran, dan sudah masuk dalam persidangan.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mengetahui bahwa TKI tersebut tidak ada data dirinya di Disnakertrans Kabupaten Serang, dan masuk sebagai tenaga kerja non-prosedural.
"Jadi memang hal seperti ini masih saja terjadi dan setiap tahunnya pasti ada, TKI yang berangkat secara ilegal melalui calo," katanya.
Selain itu, Ugun mengatakan bahwa jika untuk dilakukan pemantauan, pihaknya tidak dapat melakukan hal tersebut, karena sangat luas untuk dijangkau, dan calo tersebut tidak diketahui di mana.
Sejauh ini, yang dilakukan guna memberatas calo TKI ini, pihaknya baru dapat melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan yang ilegal.
Karena menurutnya, jika harus berangkat secara ilegal akan lebih sulit, bila tersangdung kasus.
Dan aturan hukum di Negara orang lain dan Indonesia akan jauh berbeda.