10 Pelanggaran yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik, 3 Titik ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini
Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Selasa (1/3/2022) hari ini, sistem tilang elektronik mulai diberlakukan di tiga titik di wilayah hukum Polda Banten.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu adalah tahap kedua yang diberlakukan Ditlantas Polda Banten.
Adapun titik tilang elektronik tahap kedua ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta atau di depan pintu keluar Mall of Serang, persimpangan Kebon Jahe, dan persimpangan Ciruas.
Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik, yaitu lima titik di Kota Serang dan satu di Kabupaten Serang.
Baca juga: Siap-siap, 3 Titik ETLE Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Pantau Pengendara Selama 24 Jam Nonstop
Sistem kamera ETLE tersebut akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sosialisasi-tilang-elektronik-atau-etle.jpg)