Siap-siap, 3 Titik ETLE Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Pantau Pengendara Selama 24 Jam Nonstop

Saya sangat mendukung, semoga dengan adanya sistem elektronik masyarakat bisa patuh berlalulintas

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi sedang memantau kondisi lalu lintas di persimpangan di Kota Serang sekaligus untuk sosialisasi tilang elektronik atau ETLE 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditlantas Polda Banten akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap kedua mulai Selasa (1/3/20220.

Penerapan ETLE tahap kedua berada di Jalan Raya Serang-Jakarta di depan pintu keluar Mall of Serang, perempatan Kebon Jahe, dan persimpangan Ciruas.

Sejumlah warga mengaku belum mengetahui penerapan ETLE pada 1 Maret 2022.

"Belum tahu sih, cuma bagus kalau sudah diberlakukan," kata Mahfud, pengendara roda dua saat ditemui di persimpangan Kebon Jahe, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Dirlantas Polda Banten Ungkap Hasil Analisa Tilang ETLE, Per Januari 2022 Ada 15.772 Pelanggaran

Dia berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas lagi jika ETLE diterapkan.

"Saya sangat mendukung, semoga dengan adanya sistem elektronik masyarakat bisa patuh berlalulintas," ujarnya.

Yandri, pengendara yang lain, juga belum mengetahui ETLE akan diberlakukan.

"Setahu saya adanya di Ciceri," ucapnya.

Dia juga mengaku mendukung penerapan sistem tilang elektronik karena bisa memantau masyarakat yang melanggar tata tertib berlalulintas.

"Kalau ada tilang elektronik, kan ketahuan nanti, yang enggak pakai helm, melanggar lalu lintas, dan lain sebagainya," kata dia.

Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik, yaitu lima titik ti Kota Serang dan satu di Kabupaten Serang.

Sistem kamera ETLE tersebut akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

Baca juga: 2 Bulan Pemberlakuan ETLE: Inovasi Teknologi Digital 4.0 Dinilai Mampu Cegah Pungli

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;

- Melanggar batas kecepatan;

- Menggunakan pelat nomor palsu;

- Berkendara melawan arus;

- Menerobos lampu merah;

- Tidak menggunakan helm;

- Berboncengan lebih dari dua orang;

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved