Daftar Gaji Pokok Dosen Negeri Mengajar di PTN Berikut Tunjangan dan Besaran yang Diterima per Bulan
Penasaran dengan besaran gaji dosen PNS atau yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri
TRIBUNBANTEN.COM - Penasaran dengan besaran gaji dosen PNS atau yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN)?
Skema penggajiannya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri sama dengan PNS di instansi lainnya, mengiktui golongan dan jabatan.
Mengutip laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Seorang berkualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, secara otomatis masuk ke golongan IIIb.
Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan ASN, Tunjangan Pensiun PNS Baru Bisa Capai Rp 1 Miliar, Ini Syaratnya
Dia berhak mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.688.500 per bulan.
Gaji dosen tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena masih berstatus CPNS.
Baru setelah diangkat menjadi PNS, gaji dosen bisa diterima sepenuhnya 100 persen.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.
Gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.
Gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 & Rincian Sesuai Golongan
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000