Daftar Gaji Pokok Dosen Negeri Mengajar di PTN Berikut Tunjangan dan Besaran yang Diterima per Bulan
Penasaran dengan besaran gaji dosen PNS atau yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.
Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.
Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, dan pengoreksi soal ujian.
Selain itu, juga dari penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Sumber: Kompas.com