Rumah Mewah Indra Kenz Diincar Polisi untuk Disita, Nasib Crazy Rich Medan Ini Bakal Sengsara?
Rumah mewah Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara akan disita oleh polisi, rumah itu diduga didapatkan dari hasil penipuan investasi bodong.
TRIBUNBANTEN.COM - Rumah mewah Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara akan disita oleh polisi.
Indra Kenz memiliki rumah mewah yang diduga berasal dari penghasilan yang ia dapatkan melalui penipuan investasi bodong trading Binomo.
Tak hanya rumah mewahnya, pihak kepolisian juga akan mengejar aset lain milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus Binomo.
Dan juga orang-orang terdekatnya yang menerima aliran dana tersebut.
Bareskrim akan melakukan penyitaan pada rumah mewah Indra Kenz, namun harus dilakukan izin penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Baca juga: Pengusutan Keterlibatan Affiliator Kasus Binomo, Polisi Pastikan Tak Hanya Berhenti di Indra Kenz
"Rumah itu harus izin dulu penetapan.
Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita.
Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Terkait aliran dana yang diterima oleh orang terdekat Indra Kesuma alias Indra Kenz, polisi akan menyelidikinya.
"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," katanya.
Dalam kasus ini, selain Indra Kenz, ada tiga affiliator lain yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option juga diburu polisi.
Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Baca juga: Pernah Sesumbar Tuhan Binggung Rampas Hartanya, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset
Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya kini memeriksa seorang affiliator berinisial DS.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar dia.
Ia menuturkan DS diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebab, kata Whisnu, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Baca juga: Selain Indra Kenz, Bareskrim akan Periksa Affiliator Lainnya Dalam Waktu Dekat Ini: Tunggu Waktunya
Namun demikian, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Baca juga: Melihat Nasib Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz yang Pernah Dibelikan Mobil Mewah Seharga Rp 9 Miliar
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Indra Kenz Bakal Sengsara, Rumah Mewahnya Diincar Polisi untuk Disita,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/koleksi-mobil-mewah-indra-kenz.jpg)