Selain Indra Kenz, Bareskrim akan Periksa Affiliator Lainnya Dalam Waktu Dekat Ini: Tunggu Waktunya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melanjutkan pengusutan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengusutan dugaan keterlibatan dalam kasus Binomo tidak hanya berhenti di Indra Kenz saja.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melanjutkan pengusutan lebih lanjut.
Secara perlahan, affiliator yang terlibat dalam kasus Binomo akan terungkap satu per satu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengungkap affliator lain yang diduga terlibat dalam kasus Binomo.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo usai Kliennya Ditahan
"Pasti berkembang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Ia memastikan terkait pengungkapan affiliator lain yang terlibat dalam kasus Binomo hanya tinggal menunggu waktu saja.
Dalam waktu dekat ini, para penyidik akan segera melakukan pemeriksaan sejumlah affiliator dalam waktu dekat ini.
"Nanti tunggu waktunya sesuai jadwal penyidik," pungkas Whisnu.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Pengakuan Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Rupiah Hilang hingga Hancurnya Kesehatan Mental
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Intip Koleksi Mobil Mewan Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Ada Tesla hingga Rolls-Royce Rp 9 M
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
