Gaji Dokter Tahun 2022 Berdasarkan Keahliannya: Dokter Umum, PNS, Spesialis, Gigi hingga Bedah

Rincian gaji dokter terbaru tahun 2022, mulai dari gaji dokter umum, PNS, spesialis hingga dokter bedah.

Editor: Vega Dhini
SHUTTERSTOCK/antoniodiaz via Kompas.com
Ilustrasi dokter gigi melakukan prosedur perawatan gigi pada pasien menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. 

Tahun 2019, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyatakan bahwa kebanyakan dokter di Indonesia memiliki gaji dibawah Rp3 juta per bulan, dengan gaji pokok sekitar Rp2,4 juta sampai Rp2,7 juta, dan ditambah dengan jasa BPJS sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Tapi menurut survei lanjutan, sebanyak 5,53 persen dokter umum juga sudah mendapatkan gaji sesuai minimal, yaitu sekitar Rp12,5 juta per bulan.

Dokter dengan gaji dibawah Rp3 juta kebanyakan adalah mereka yang bekerja di Puskesmas atau yang berprofesi sebagai dokter pengganti.

2. Dokter PNS

Dokter PNS ini biasanya bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, dan di gedung fasilitas kesehatan milik negara lainnya.

Dokter PNS saat ini juga sudah memiliki standarisasi gaji sendiri.

Seorang Dokter PNS yang baru memperoleh sumpah dokter, digolongkan ke dalam kategori III B yang mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2,8 juta rupiah, sementara untuk kategori III A akan mendapatkan gaji pokok diatas Rp3 juta rupiah.

Selain gaji pokok, Dokter PNS juga akan mendapatkan tunjangan dan insentif yang nantinya disesuaikan dengan jumlah jadwal tugas mereka.

3. Dokter Spesialis

Pendapatan para dokter spesialis biasanya tergantung dari perjanjian kerja dan upah minimum di suatu daerah, jadi nominal yang mereka dapatkan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Selain gaji pokok, dokter spesialis juga akan mendapatkan insentif yang nominalnya juga beragam, tetapi bisa mencapai Rp80 juta per bulan, yang biasanya berasal dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp23 juta rupiah, dari pemerintah daerah sebesar Rp25 juta rupiah, dan dari kantor pelayanan kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah.

4. Dokter Gigi

Sama seperti profesi dokter lainnya, dokter gigi juga memiliki gaji yang beragam tergantung dari tempat praktiknya.

Semakin tinggi jabatan, jam kerja, dan keahlian yang dimiliki, maka akan semakin tinggi pula gaji yang akan didapatkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved