Aturan Bebas Antigen & PCR Naik Pesawat Belum Berlaku, Penumpang Bandara Soetta Tunjukkan Surat
Para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta masih menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR)
Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE 11/2022 tersebut.
Baca juga: Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, IDI: Harus Dibarengi Monitoring
Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, telah dihapus pemerintah terhitung hari ini.
Dengan berlakunya surat edaran ini juga, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagaimana dengan mereka yang baru mendapatkan vaksin pertama?
Mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR