Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Bank di Indonesia Fasilitasi Investasi Kripto, Simak Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar perbankan di Indonesia tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.
Editor:
Anisa Nurhaliza
Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat bahwa kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas.
Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.
"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silakan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underling-nya. Ini adalah virtual," ucap Wimboh. (Rully R. Ramli/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos OJK Beberkan Alasan Bank Dilarang Fasilitasi Kripto"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan OJK Larang Perbankan Fasilitasi Jual Beli Kripto,
