Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Bank di Indonesia Fasilitasi Investasi Kripto, Simak Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar perbankan di Indonesia tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.

Editor: Anisa Nurhaliza
PEXELS/WORLDSPECTRUM
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. 

TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar perbankan di Indonesia tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.

Meskipun bisnis aset kripto mengalami kenaikan yang sangat pesat, namun hal tersebut tak dapat dilakukan lewat perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang bank yang ada di Indonesia untuk memfasilitasi investasi kripto.

Melansir dari Kompas.com, beberapa larangan tersebut diantaranya ialah memasarkan, menggunakan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.

Terkait larangan tersebut, ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan itu tertulis dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca juga: Selama Pandemi Jumlah Investor Kripto di Indonesia Makin Melonjak!

Dalam Undang-Undang tersebut telah dijelaskan terkait kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.

Berpacu pada ketentuan yang telah ada, bank umum sangat dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditi.

Dan di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditi.

"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perba

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Luncurkan Leslar Metaverse Demi Ikuti Pasar NFT dan Koin Kripto

nkan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan bahwa bank di Indonesia merupakan bank komersial, yang mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek, seperti hal tabungan dan deposito jangka pendek.

Berbeda halnya di luar negeri, bank luar negeri yang memfasilitasi kripto biasanya berupa bank investasi.

Berbeda dengan bank komersial, Wimboh menyebutkan, bank investasi memiliki sumber pendanaan dengan karakteristik jangka panjang.

Baca juga: 8 Rekening Diduga Terkait Investasi Bodong Diblokir PPATK, Nilainya Capai Rp 150 Miliar

"Sehingga, nanti dia mempunyai napas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barangkali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh.

Lebih lanjut, Wimboh mempersilakan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto. Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved