Istri Doni Salmanan Segera Diperiksa Bareskrim Polri Atas Dugaan Dana yang Mengalir Padanya
Istri Doni Salmanan segera diperiksa oleh Bareskrim Polri atas dugaan dana yang mengalir dari sang suami yang didapat dari hasil penipuan
TRIBUNBANTEN.COM - Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong berkedong aplikasi trading Quotex.
Itsri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina akan segera diperiksa oleh Bareskrim Polri atas kasus yang dilakukan sang suami yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Istri Doni Salmanan akan diperiksa terkait dugaan dana yang mengalir dari sang suami yang diperoleh atas hasil kecurangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut akan segera dilakukan.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun terkait kapan waktunya, ia belum bisa memastikannya.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang suaminya dari hasil dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Baca juga: Gaya Nyentrik Doni Salmanan Jadi Sorotan saat Lakukan Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan di Periksa Bareskim atas Dugaan Investasi Bodong Berkedok Aplikasi Trading
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.