Muninggar, PMI Asal Pontang Serang Masih Mendekam di Penjara, Tunggu Pelunasan Denda Rp 800 Juta
PMI Asal Pontang Serang Masih Mendekam di Penjara, Tunggu Pelunasan Denda Rp 800 Juta
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Muninggar, pekerja migran indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, kini masih mendekam di dalam penjara di Dubai.
Hal tersebut lantaran denda yang ditetap yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.
Sebelumnya, perempuan berusia 45 tahun tersebut diketahui tersangkut kasus kebakaran, yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.
Wakil Ketua serikat buruh migran indonesia (SBMI) Syupi Jajuli mengatakan, bahwa denda yang harus dibayarkan Muninggar masih bertahan di angka Rp 800 jutaan.
Baca juga: Muninggar, TKI Asal Serang Diupayakan Kembali Dipulangkan, Disnakertras: Tak Ada Hukuman Mati!
"Dan saat ini sedang diusahakan ada donatur yang akan membantunya, guna melakukan pelunasan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (10/3/2022).
Pihaknya mengaku sejauh ini belum ada kordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesi (KJRI) ke SBMI Banten.
"Semalem ada komunikasi dari pihak PMI, bahwa belum ada pembicaraan lanjutan, entah dari pihak KJRI maupun pihak dari Dubai," katanya.
Bahkan ia juga merasa kesulitan untuk menghubungi pihak KJRI, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami sudah melayangkan informasi ini ke KJRI, guna mengetahui informasi lebih lanjut. Namun memang sejauh ini belum ada tanggapan atau respon," katanya.
Pihaknya sempat mendatangi Kementrian Luar Negeri Indonesai, didampingi dengan dewan pengacara nasional (DPN) pusat.
"Dengan maksud apakah KJRI ini benar telah mendampingi, dan sudah sejauh mana pendampingannya? dan bagaimana tindaklanjutnya?," katanya.
Karena, lanjutnya, dari PMI belum ada informasi tersebut. Hanya saja informasi ini dari pihak kepolisian Dubai, meminta bantuan kepada pemerintah agar segera membayar denda tersebut.
Baca juga: Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati
"Baru semalem komunikasi dengan pihak PMI nya, namun memang belum ada perkembangan apa-apa dan masih menunggu pelunasan yang 200 ribu dirham," katanya.
Jelasnya, jika 200 ribu dirham ini bisa dibayarkan, maka kurungan yang 2 bulan tersebut sudah dapat dibebaskan.
Pihaknya mengaku akan membuat audiensi, dengan pihak Bupati Serang atau pun Gubernur
Banten guna menindaklanjuti hal ini.
"Jika hal ini dibiarkan saja, maka yang saya khwatirkan si PMi ini akan terbengkalai," ujarnya.