Kerugian Korban Trading Binary Option Capai Miliaran Rupiah, Bisakah Uangnya Kembali?

Dari kasus Binomo, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Instagram @indrakenz @donisalmanan
Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan 

TRIBUNBANTEN.COM - Korban investasi bodong yang melapor ke polisi terus bertambah.

Dari kasus Binomo, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Dalam kasus investasi bodong berkedok trading binary option, afiliator Binomo, Infra Kesuma alias Indra Kenz dimiskinkan.

Polisi kini mengejar afiliator Quotex, Deni Salmanan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan para korban membentuk paguyuban.

Masih ada kemungkinan uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali.

Baca juga: Simak Tips Agar Tak Mudah Tertipu Investasi Bodong yang Ditawarkan Influencer di Media Sosial

"Jangan mengurus sendiri-sendiri," kata Agus, Kamis (10/3/2022).

Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum.

Selain itu, juga menginventarisasi besaran investasi yang dilakukan di Binomo dan Quotex.

"Nanti putusan pengadilan akan diberikan setelah pengajuan," ucap Agus.

Pengajuan permohonan ke pengadilan agar uang sitaan yang diamankan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali kepada korban.

"Supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisasi aset-asetnya," ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, berharap putusan pengadilan tidak keliru dan benar-benar bisa mengembalikan aset kepada pihak korban.

Menurut dia, uang korban kasus penipuan trading binary option di Binomo dan Quotex bisa dikembalikan melalui pengusutan TPPU.

"Tinggal nanti ini mampu tidak melacak asetnya, makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Bareskrim Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.

Baca juga: Siapakah yang Lebih Kaya Antara Doni Salmanan dan Indra Kenz? Segini Perbandingan Harta Keduanya

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved