Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE, Denda Hanya Ditransfer dan Kembaliannya Bisa Diambil

Sejumlah warga mendatangi Ditlantas Polda Banten karena menerima surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Petugas Ditlantas Polda Banten melayani warga terkait tilang elektronik, di Mapolda Banten, Kamis (10/3/2022). 

"Kami siapkan pelayanan karena tidak semua warga paham IT," ujar Chuaib.

Ada hal yang perlu diketahui oleh para pelanggar ETLE yaitu denda yang dibebankan kepada pelanggar itu bisa diambil jika ada sisa pengembalian.

"Contohnya kena denda maksimal Rp 250.000 karena enggak pakai sabuk pengaman," kata dia.

Ketika sudah dipersidangkan, pelanggar bisa mengecek salinan putusan ke website kejaksaan.

Dengan mencari mengetik nama pelanggar, nomor tilang, nomor kendaraan, dan lain sebagainya.

Jika hasil salinannya hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000, ucapnya, warga bisa mengambil kembalian itu ke bank.

"Bisa mengajukan pengembalian denda tilang itu ke bank karena itu hak warga," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved