Label Halal MUI Secara Bertahap Tak Berlaku, Lebih Suka Logo Label Halal Baru atau yang Lama?

Logo label halal mengalami perubahan. Perubahan logo halal itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi Halal 

TRIBUNBANTEN.COM - Logo label halal mengalami perubahan.

Perubahan logo halal itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Bolehkah Gunakan Vaksin Covid-19 Non Halal di Masa Pandemi? Ini Penjelasan MUI

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi MUI.

Menurut dia, alasan pergantian label ini pun seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH.

"Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Aqil Irham.

BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara.

Ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret.

Label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit.

"Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal," tambahnya.

Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Jelaskan Hukum Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi Covid-19

Setelah logo label halal tersebut diluncurkan, beragam respons muncul dari masyarakat.

Salah satunya yang menilai logo tersebut baru sulit dibaca dan dipahami.

Masyarakat kadung akrab dengan dengan label halal bundar dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dan di tengahnya disertai kaligrafi berbahasa Arab.

Selain itu, kaligrafi label halal baru dianggap sulit dipahami, terkecuali tulisan "HALAL Indonesia" di bawah label.

Aqil Irham tidak begitu mempersoalkan itu.

Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa, sebab label tersebut masih baru diluncurkan.

"Pelan-pelan juga paham, namanya juga baru. Kita akan sosialisasikan. Label itu sangat simpel," kata Aqil Irham.

Baca juga: MUI Dorong Masjid Menjadi Pusat Ekonomi Halal Berbasis UMKM

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara soal logo label baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). , begitu Menag disapa, mengatakan bahwa label tersebut mulai berlaku hari ini secara nasional.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut di Instagram resminya, Sabtu (12/3).

Baca juga: Saipul Jamil Tanggapi Pro Kontra Pernikahan Siri Rizky Billar-Lesti: Padahal Halal di Mata Allah SWT

Gus Yaqut mengatakan, dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi.

Sebab, kata Gus Yaqut, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," ucap Gus Yaqut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved