Rincian Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan & Jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional yang Naik Tahun 2022

Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.

Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

1. Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

  • Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
  • Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

2. Pranata Siaran, Perpres 29/2022

  • Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
  • Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
  • Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

3. Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

4. Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000.

Besaran Gaji PNS Tergantung Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, diketahui bahwa setiap PNS menerima gaji yang berbeda.

Besaran atau nominal yang diberikan didasarkan pada golongan yang bersangkutan, yakni I, II, III, dan IV.

Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Selengkapnya, berikut besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

1. Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain dengan rincian sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved