Rincian Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan & Jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional yang Naik Tahun 2022

Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.

Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.

Kabar baik untuk PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan jabatan fungsional PNS untuk jabatan pranata hubungan masyarakat (humas).

Ilustrasi PNS berbaris
Ilustrasi PNS berbaris (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: PNS Pemprov Banten Harap Bersabar Tukin 3 Bulan Belum Cair, Mudah-mudahan Minggu ini

Baca juga: Info Pesangon untuk Tenaga Honorer yang Tak Diangkat Jadi PNS, Pemda Didorong Siapkan Mekanismenya

Baca juga: Gaji Dokter Tahun 2022 Berdasarkan Keahliannya: Dokter Umum, PNS, Spesialis, Gigi hingga Bedah

Baca juga: Guru SD Berstatus PNS Ngaku Dirampok Rp 150 Juta hingga Pingsan Berkali-kali, Polisi Ungkap Faktanya

Kenaikan tunjangan pranata humas ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Perpres 36/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2022.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pemberian kenaikan tunjangan jabatan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS, khususnya jabatan fungsional pranata humas.

Perpres 36/2022 tersebut juga menegaskan bahwa pemberian tunjangan pranata humas dihentikan apabila PNS tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Perpres baru ini, besaran tunjangan pranata humas yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut besaran tunjangan trebaru jabatan fungsional Pranata Humas berdasarkan Perpres 36/2022, dikutip Bangkapos.com dari laman Sekretariat Negara (Setneg) pada Minggu (13/3/2022) :

1. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.275.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp 400.000 menjadi Rp 956.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp 270.000 menjadi Rp 540.000

2. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia dari Rp 300.000 menjadi Rp 850.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp 265.000 menjadi Rp 510.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil dari Rp 240.000 menjadi Rp 306.000.

Tunjangan 4 jabatan lain juga naik

Selain pranata humas, ada 4 jabatan fungsional lain yang juga dinaikkan tunjangannya pada 2022.

Ada 4 jabatan yang juga mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS ini diatur dalam Perpres nomor 28 tahun 2022, nomor 29 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, dan nomor 31 tahun 2022.

Berikut ini besaran kenaikan tunjangan 4 jabatan fungsional PNS tersebut, dikutip dari laman Setneg:

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved