Rincian Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan & Jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional yang Naik Tahun 2022
Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.
Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000.
Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.
Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan. (Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, Tunjangan 5 Jabatan Fungsional PNS Ini Naik, Ada yang 100 Persen