Rincian Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan & Jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional yang Naik Tahun 2022

Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.

Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000.

Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan. (Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, Tunjangan 5 Jabatan Fungsional PNS Ini Naik, Ada yang 100 Persen

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved