Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Cilegon Banten Beserta Syarat Administrasinya
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Cilegon Banten Beserta Syarat Administrasinya
Laporan wartawan TribunBanten, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Berikut ini adalah lokasi, jadwal, dan syarat administrasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk tiga jenis, yaitu SIM A, C dan D untuk Difabel.
Pelayanan SIM di Kota Cilegon hanya di lakukan di setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat.
Baca juga: Tersedia Hari ini Kamis, 10 Februari 2022, Simak Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan
Bertempat di Tugu Landmark Kota Cilegon, Jalan Jombang Masjid No.82, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.30-13.00 WIB.
Untuk hari Jumat, layanan dimulai pukul 08.30-11.00 WIB, lalu dilanjutkan ada pukul 13.30-16.00 WIB.
Sementara, khusus di hari Sabtu, layanan SIM Keliling bertempat di City Mall Cilegon, dimulai pukul 10.00-16.00 WIB,
Petugas pelayanan SIM Keliling Bripka Novan I mengatakan, proses permanjangan SIM amat mudah.
Syaratnya hanya SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli dan fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus test psikologi.
Adapun biaya perpanjangan SIM, untuk SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM D untuk disabilitas Rp 30 ribu.
"Tujuan sim keliling ini, untuk mempermudah masyarakat. Karena masyarat sekarang tidak mau formal-formal seperti ke kantor, kita melihat paradigma masyarakat sekitar, namun dengan adanya SIM Keliling lebih santai saat memperpanjang SIM," ujar Bribka Novan saat ditemui TribunBanten.Com, Senin (14/3/2022).
Saat ini, katanya, Porles Cilegon hanya memiliki satu unit mobil SIM Keliling, yang merupakan bantuan dari Polda Banten.
Menurutnya, target perpanjangan SIM ini tidak hanya untuk warga Cilegon saja, namun untuk seluruh warga Indonesia.
Baca juga: Catat! Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Wilayah Banten
Bripka Novan I, menghimbau kepada masrakat, agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas.
Ketika membuat SIM, masyarakat diharapkan tidak perlu menggunakan calo, karena saat ini prosesnya sudah lebih mudah.
"Untuk pengendara roda empat, agar selalu memakai sabuk pengaman, dan memakai helm SNI bagi pengendara bermotor." jelas Bribka Novan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mobil-pelayanan-sim-keliling-saat-berada-di-dekat-tugu-baja-landmark-kota-cilegon.jpg)