Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Kita Pikir Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme pidana penjara selama 8 tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @cetul.22
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap anggota Densus 88 terkait dugaan terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Baca juga: Diproses Hukum Terkait Kasus Terorisme, Polri Sebut Punya Bukti Dugaan Keterlibatan Munarman

Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.

Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Nggak Tertantang, Kita Pikir Hukumannya Mati

Munarman Sueded 8 Years in Prison, Legal Counsel: Not Challenged, We Think The Sentence Is Death

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved