Diproses Hukum Terkait Kasus Terorisme, Polri Sebut Punya Bukti Dugaan Keterlibatan Munarman
Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Aparat kepolisian menahan Munarman sejak 7 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Munarman Pakai Penutup Mata dan Diborgol Saat Ditangkap, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Baca juga: Bantah Munarman Terlibat Kelompok Teroris, Kuasa Hukum: Ia Justru Ingatkan Bahaya Situs Terorisme
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan punya bukti kuat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Munarman.
Apa bukti kuat dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman?
Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki bukti kuat dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme.
"Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU terorisme," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menyampaikan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Munarman.
Usai menetapkan tersangka, tim Densus 88 baru saja resmi menahan eks pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Namun demikian, Rusdi mengaku belum bisa membeberkan kelompok teroris yang diduga diikuti oleh Munarman. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Saya belum bisa mengatakan. Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kita lihat nanti. itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," jelasnya.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Petamburan III, Ada Temuan Serbuk dan Diduga Cairan Bahan Peledak
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman di Tangsel: Minta Pakai Sandal, Sempat Adu Mulut dengan Polisi
Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini akan terbuka bagi masyarakat di pengadilan.
"Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu," pungkasnya.
Ditahan
Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.
Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.