Indra Kenz Sengaja Tutup Informasi Demi Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim: Dia Ngaku Bukan Afiliator

Indra Kenz sengaja tutup informasi demi hilangkan barang bukti, ia juga menyangkal bahwa dirinya bukan seorang afiliator.

Editor: Anisa Nurhaliza
(Instagram @indrakenz)
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. 

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Kemudian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hilangkan Ponsel dan Laptop Miliknya, Indra Kenz Disebut Hambat Penyidikan", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved