Bocah 8 Tahun Dilecehkan Ayah Kandung hingga Tewas, Dokter Temukan Bagian Vital Korban Luka Parah

Penyebab tewasnya bocah diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter RS Pantiwilasa yang menyebutkan korban meninggal dunia tidak wajar.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.

Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. 

Kata Komnas

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta Widiyanto (41), pelaku sekaligus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tewas, dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melewati kewarasan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar, Senin (21/3/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kota Semarang.

Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41). 

Korban NP (8) yang tengah sakit dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Enar menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi

Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Fakta Baru: Ibu Kandung yang Menganiaya & Membunuh Anak Kandungnya Mengaku Tertekan karena Bangkrut

Sehingga diperlukan adanya efek jera.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” ujar Enar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved