Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 4 April 2022

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUBNBANTEN.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Penerapan PPKM itu diperpanjang mulai dari Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022).

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 ada 39 kabupaten/kota yang tersebar di lima provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Bali.

Sementara itu, tidak ada lagi kabupaten/kota yang masuk ke wilayah PPKM level 4.

Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 di Tanah Air Menurun, Pemerintah bakal Segera Cabut Kebijakan PPKM?

Untuk di Provinsi Banten, terdapat 5 kota/kabupaten PPKM Level 2.

Yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan
Kabupaten Lebak

Dan tiga wilayah masuk dalam PPKM Level 3.

Yaitu, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun & BOR RS hanya 21 Persen, PPKM di Kabupaten Tangerang Turun Jadi Level 2

Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 18/2022:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved