Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 4 April 2022
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.
TRIBUBNBANTEN.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.
Penerapan PPKM itu diperpanjang mulai dari Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022).
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 ada 39 kabupaten/kota yang tersebar di lima provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Bali.
Sementara itu, tidak ada lagi kabupaten/kota yang masuk ke wilayah PPKM level 4.
Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 di Tanah Air Menurun, Pemerintah bakal Segera Cabut Kebijakan PPKM?
Untuk di Provinsi Banten, terdapat 5 kota/kabupaten PPKM Level 2.
Yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan
Kabupaten Lebak
Dan tiga wilayah masuk dalam PPKM Level 3.
Yaitu, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun & BOR RS hanya 21 Persen, PPKM di Kabupaten Tangerang Turun Jadi Level 2
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 18/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ppkm-level-4-spiuhf-padiuhv-paiudfhv-adb-f.jpg)