Dulu Bersyukur Terima Duit Rp 10 Juta dari Doni Salmanan, Lesti Kejora Kini Ngaku Menyesal
Dulu Bersyukur Terima Duit Rp 10 Juta dari Doni Salmanan, Lesti Kejora Kini Ngaku Menyesal
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan, Ini Respons Rizky Billar & Lesti: Kita Ikutin Saja!
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Bersyukur, Lesti Kejora Kini Menyesal Terima Duit Rp 10 Juta dari Doni Salmanan