Korban Indra Kenz & Doni Salmanan Masih Risau, Apakah Uang yang Loss Bisa Kembali? Ini Penjelasannya

Bagaimana nasib uang para korban penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex dan Binomo?

Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Dikenal sebagai sosok crazy rich, kini nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik dan masuk bui setelah terjerat kasus penipuan investasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Indra Kenz dan Doni Salmanan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex dan Binomo.

Bahkan, Indra Kenz dan Doni Salmanan juga telah ditahan di Bareskrim Polri dan aset keduanya pun disita polisi. 

Lantas, bagaimana nasib uang para korban penipuan sang Crazy Rich Indonesia? Apakah bisa kembali?

Baca juga: Berteman Jalur Rutan, Adam Deni Kini Ngaku Akrab dengan Indra Kenz & Doni Salmanan: Baik-baik Semua!

Dua advokat, Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka menyebut masih ada harapan uang para korban kembali.

Mario dan Wayan pun mengimbau agar korban bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyita seluruh aset Indra dan Doni.

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana.

"Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.

Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan
Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan (Instagram @indrakenz @donisalmanan)

Baca juga: Terbongkar! Begini Cara Doni Salmanan Hasut Korbannya Hingga Dapat Keuntungan Ratusan Miliar Rupiah

Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. 

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban. 

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Awal Perkenalan dengan Doni Salmanan, Kok Bisa Sampai Dikasih Tas Mewah?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ada Harapan Uangnya Kembali?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved