Kronologi Penangkapan Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit, Rugikan Korban Rp 5 Triliun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJatim.com
Ilustrasi tahanan melakukan pencoblosan Pilkada: Sejumlah tahanan mengantre memberikan hak suara saat Pilkada Jawa Timur 2018 di tahanan Polda Jawa Timur, Rabu (27/6/2018). 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit.

Hendry Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

"Iya betul, sudah ditangkap di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan, melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Gigi Ruwanita Bantah Saat Disebut Sebagai Sosok yang Mengenalkan Doni Salmanan dengan Dunia Trading

Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa (22/3/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengejar Hendry Susanto.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat mengungkap hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong robot trading yang sudah ditangkap.

"Hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kami amankan, menurut mereka, dia (Hendry) direktur," ujar Auliansyah.

Baca juga: Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option: Lapor ke 081213227296

Menurut Auliansyah, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademia Pro. Hendry Susanto diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Kami tadi sudah memeriksa daripada data perusahaan tersebut, memang direkturnya HS," kata Auliansyah.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Auliansyah menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," ujar Auliansyah, Selasa.

Auliansyah berujar, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: TERKUAK Pekerjaan Doni Salmanan yang Tertera di KTP, Bareskrim Polri: Jauh dari Dunia Trading

Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Selanjutnya, Auliansyah memastikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangdan dan mencari pelaku lain di balik aplikasi Fahrenheit itu.

"Dari empat ini kami akan kembangkan lagi. Terkait tindak lanjut kasus ini, kami akan sampaikan secara berkala perkembangannya," ungkap Auliansyah.

Setidaknya sudah ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.

Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.

Baca juga: Bos RANS Cilegon FC Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Raffi Ahmad: Ikut Trading? Kok Lo Kaya

Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022).

Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan saat ditemui di Bareskrim Polri.

Dia mengungkapkan alasannya bermain robot trading Fahrenheit.

Chris mengaku melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Bareskrim Polri"

Fahrenheit Trading Robot Company Boss Hendry Susanto Arrested by Police Criminal Investigation Unit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved