SOSOK Dosen Universitas Muhammadiyah Pelaku Pelecehan Mahasiswi, Sanggar Teater Jadi Saksi Bisu

SB, dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi.

Editor: Glery Lazuardi
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

TRIBUNBANTEN.COM - SB, dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi.

Mahasiswi itu diketahui sedang menempuh pendidikan di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan.

Dugaan pelecehan itu membuat SB diberhentikan sementara selama enam semester atau tiga tahun.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Universitas Muhammadiyah Tangerang, Ahmad Nasuhi.

"Kami pihak Rektorat UMT memutuskan memberi skorsing kepada SB untuk tidak mengajar selama enam semester atau tiga tahun karena diduga melakukan perbuatan tidak terpuji," ujar Ahmad Nasuhi saat diwawancara Tribuntangerang.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Suami Olla Ramlan Ancam Polisikan Selebgram Citra Andy usai Namanya Diseret dalam Kasus Pelecehan

Menurut dia, perbuatan SB itu tidak terpuji.

"Diduga dilakukan oleh SB ini dilakukan kepada salah satu mahasiswi kami jurusan PGSD," ujarnya lagi.

Nasuhi menjelaskan, kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut bermula saat mahasiswi semester empat itu mengikuti praktik mata kuliah teater, awal Maret 2022.

Mata kuliah teater merupakan mata kuliah pilihan bagi mahasiswa yang diajar SB.

Saat praktik teater tersebut, SB diduga menyentuh area sensitif yakni dada dan bokong dari mahasiswi itu

"Awalnya saat praktik mata kuliah teater, mahasiswi ini merasa mendapat perlakuan tindak asusila karena SB menyentuh area sensitif tubuhnya."

"Mungkin saat itu lagi praktik gerakan teater apa gitu, kalau detailnya enggak tau," kata dia.

Baca juga: Diduga Korban Pelecehan, Bagian Vital Bayi 15 Bulan Alami Pendarahan Parah, Gubernur Sulsel Prihatin

Menurut Nasuhi, kejadian itu di luar kampus karena kampus UMT belum menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).

Tidak terima atas perlakuan SB, mahasiswi itu melayangkan surat pengaduan kepada pihak UMT.

Kemudian, pihak rektorat langsung bergerak cepat dan memberi sanksi terhadap SB larangan mengajar selama satu semester.

Namun, sanksi awal yang diberikan pihak rektorat tersebut dinilai tidak sesuai perlakuan SB.

Lantas, mahasiswa itu kembali melayangkan surat terkait protes sanksi yang diberikan terhadap SB.

Selanjutnya, pihak rektorat menambah masa waktu skorsing sanksi yang diberikan terhadap SB menjadi enam semester atau tiga tahun.

"Mahasiswi itu mengirimkan surat kepada kami terkait perlakuan SB pertengahan bulan Meret 2022 kemarin."

"Lalu kita respon dengan memberikan sanksi skorsing tidak mengajar selama satu semester kepada SB"

"Tapi, mahasiswi ini tidak terima dengan skorsing satu semester itu. Dan akhirnya kita panggil lagi dosen tersebut, dan kita putuskan menambah masa skorsing menjadi enam semester atau tiga tahun," ujarnya.

Baca juga: Saat Korban Pelecehan Ayah Kandung Buka Suara, Tak Kuat Pendam Trauma Menahun

Dia menambahkan, selama sanksi skorsing selama enam semester tersebut, SB diberhentikan dari aktivitas mengajar di UMT.

Status SB di Universitas Muhammadiyah Tangerang bukan pengajar tetap.

Ketika masa skorsing terhadap SB berakhir, dosen tersebut perlu menjalani seleksi ulang dan harus memenuhi persyaratan tertentu jika ingin kembali mengajar di UMT.

"Dengan diberikan skorsing mengajar kepada SB selama enam semester, itu artinya sama saja dia diberhentikan dari UMT, karena statusnya itu di sini bukan dosen tetap," ucapnya.

"Kami melakukan tindakan tegas ini, karena pihak Rektorat UMT mendukung penuh program kesetaraan gender terhadap para mahasiswa dan mahasiswi."

"Jadi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan tindakan pelecehan apa pun kepada para mahasiswa dan mahasiswi,"kata Ahmad Nasuhi.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Universitas Muhammadiyah Tangerang Pecat Dosen Teater yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Universitas Muhammadiyah Tangerang Fires Theater Lecturer Suspected of Sexual Harassment

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved